Jumat, 18 Maret 2011

HASIL PEMILIHAN DOSEN BERPRESTASI UNSWAGATI TAHUN 2010


DALAM RANGKA DIES NATALIS KE 50 UNSWAGATI CIREBON

Pada tanggal 6 januari 2011, telah dilaksanakan pemilihan dosen Berprestasi UNSWAGATI Tahun 2010 dalam rangka Dies Natalis Ke 50 UNSWAGATI Cirebon dengan juri sebagai berikut :

1.      Prof. Dr. H. Abdul Rozak, M.Pd,
2.      H. Mustopa Yus Hidayat, SH
3.      Prof. Dr. H. Djohan Rochanda WD, MP.
4.      Dr. H. Saihul Anwar, Ir., M.Eng

Adapun hasil pemilihan tersebut di atas adalah sebagai berikut :

No.
Nama Dosen
Fakultas
Prodi / Jurusan
Total Nilai
Keterangan
1
H. Acep Komara, Drs., SE.Ak., M.Si
FKIP
Pend. Ekonomi
447
Juara I
2
Dr. Hj. Ida Rosnidah, SE, MM, Ak
Ekonomi
Akuntansi
424
Juara II
3
Moh. Taufik hidayat, Drs., M.Si
ISIP
Adm. Negara
423
Juara III
4
Waluyadi, SH., MH
Hukum
Ilmu Hukum
405,5

5
Achmad Faqih, Ir., MM
Pertanian
Agribisnis
401

6
Farida Nurfalah, S.Sos., M.Pd
ISIP
Ilmu Komunikasi
383

7
Misdi, S.Pd., M.Pd
FKIP
Pend. Bhs. Inggris
372

8
Dukat, Ir., MP
Pertanian
Agroteknologi
369

9
Cita Dwi Rosita, M.Pd
FKIP
Pend. Matematika
351

10
Masrurih, S.Pd., M.Hum
FKIP
Pend. Bhs. Indonesia
351


Senin, 14 Maret 2011

PROSEDUR PENGAJUAN USULAN PENYETARAAN DOSEN KE LEKTOR KEPALA DAN GURU BESAR

PROSEDUR PENGAJUAN USULAN PENYETARAAN DOSEN KE ASISTEN AHLI DAN LEKTOR

PENGHITUNGAN PROSENTASE JENJANG JABATAN AKADEMIK DOSEN

PENGHITUNGAN PROSENTASE JENJANG JABATAN AKADEMIK DOSEN
(TENAGA PENGAJAR s/d ASISTEN AHLI)

JJA
BIDANG
A.30% Minimal
A. 25% Minimal
A. 15% Minimal
A. 20% Minimal
TP – AA (100)
30% x 10=3
25% x 10=2.5
15% x 10=1.5
20% x 10=2
TP – AA (150)
30% x 10=3
25% x 10=2.5
15% x 10=2.5
20% x 10=2

·         Bidang A, B, C dan D dihitung sejak menjadi dosen (dilampirkan bukti fisiknya)
·         Khusus Bidang B minimal 5 (lima) karya ilmiah/makalah tidak di publikasikan, dengan di lampirkan lembar pengesahan dari Kepala Perpustakaan Fakultas dan Diketahui oleh Kepala LPPM Universitas.


PENGHITUNGAN PROSENTASE JENJANG JABATAN AKADEMIK DOSEN
(ASISTEN AHLI s/d LEKTOR)

JJA
BIDANG
A. 30% Minimal
A. 25% Minimal
A. 15% Minimal
A. 20% Minimal
     AA (100) – AA(150)
30% x 50=15
25% x 50=12.5
15% x 50=7.5
20% x 50=10
AA (100) – L (200)
30% x 100=30
25% x 100=25
15% x 100=15
20% x 100=20
AA (100) – L (300)
30% x 200=60
25% x 200=50
15% x 200=30
20% x 200=40
AA (150) – L (200)
30% x 50=15
25% x 50=12.5
15% x 50=7.5
20% x 50=10
AA (150) – L (300)
30% x 150=45
25% x 150=37.5
15% x 150=22.5
20% x 150=30


§  Bidang A, B, C, dan D dihitung sejak terhitung mulai tanggal (TMT) SK jabatan fungsional terakhir (dilampirkan bukti fisiknya)
§  Khusu Bidang B (PENELITIAN) diperlukan yaitu:
Dalam waktu 1-3 tahun dalam jabatan terakhir harus ada tulisan di Jurnal/Majalah Ilmiah ber IISN minimal 25% dari angka kredit bidang B, atau 2 (dua) jurnal (untuk ke Lektor 200) dan 3 (tiga) Jurnal (untuk ke Lektor 300), selebihnya dapat berupa laporan penelitian/makalah.


PENGHITUNGAN PROSENTASE JENJANG JABATAN AKADEMIK DOSEN
(LEKTOR s/d LEKTOR KEPALA)
JJABIDANG
A. 30% MinimalA. 23% MinimalA. 15% MinimalA. 20% Minimal
L (200) – LK (400)30% x 200=6025% x 200=5015% x 200=3020% x 200=40
L (200) – LK (400)30% x 350=10525% x 350=87.515% x 350=52.520% x 350=70
L (200) – LK (400)30% x 500=15025% x 500=12515% x 500=7520% x 500=100
L (200) – LK (400)30% x 100=3025% x 100=2515% x 100=1520% x 100=20
L (200) – LK (400)30% x 250=7525% x 250=62.515% x 250=37.520% x 250=50
L (200) – LK (400)30% x 400=12025% x 400=10015% x 400=60 20% x 400=80
                    















§  Bidang  A, B, C dan D di hitung sejak terhitung mulai tanggal (TMT) SK jabatan fungsional terakhir (dilampirkan bukti fisiknya)
§  Khusus bidang B (PENELITIAN) diperlukan yaitu :
Dalam waktu 1-3 tahun dalam jabatan terakhir harus ada tulisan di Jurnal/Majalah Ilmiah ber-ISSN dan
atau Jurnal Terakreditasi Dikti minimal 25% dari angka kredit Bidang B.


PENGHITUNGAN PROSENTASE JENJANG JABATAN AKADEMIK DOSEN
(LEKTOR KEPALA s/d GURU BESAR)
JJA
BIDANG
A. 30% Minimal
A. 25% Minimal
A. 15% Minimal
A. 20% Minimal
LK (400) – GB (850)
30% x 450=105
25% x 450=112.5
15% x 450=67.5
20% x 450=90
LK (400) – GB (1.050)
30% x 650=195
25% x 650=162.5
15% x 650=97.5
20% x 650=130
LK (550) – GB (850)
30% x 300=90
25% x 300=75
15% x 30=45
20% x 300=60
LK (550) – GB (1.050)
30% x 500=150
25% x 500=125
15% x 500=75
20% x 500=100
LK (700) – GB (850)
30% x 150=45
25% x 150=37.5
15% x 150=22.5
20% x 150=30
LK (700) – GB (1.050)
30% x 350=105
25% x 350=87.5
15% x 350=52.5
20% x 350=70

Khusus Bidang B (PENELITIAN) diperlukan yaitu:
2 (dua) tulisan di Jurnal Terakreditasi Dikti sebagai PENULIS PERTAMA

PENJELASAN TEKNIK PENGUSULAN JABATAN AKADEMIK DAN ANGKA KREDITNYA

(Oleh : Bagian Kepegwaian Universitas Swadaya Gunung Jati Cirebon)
A.     DASAR HUKUM
«  Keputusan Menko Wasbangpan Nomor : 38/Kep/MK.WASPAN/8/1999 tanggal 24 Agustus 1999 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya
«  Keputusan Mendiknas Nomor : 36/D/O/2000 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penilaian Angka Kredit Dosen
«  Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen

B.     ANGKA KREDIT
Adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang diberikan/ditetapkan berdasarkan penilaian atas prestasi yang telah dicapai oleh seorang dosen dan yang dipergunakan sebagai salah satu syarat dalam rangka pembinaan karier dalam jabatan fungsional/kepangkatan.

PERUBAHAN
SK. MENPAN                                                             SK. MENKOWASBANGPAN
            NO. 59 Th. 1987                                                                               No. 38 Th. 1999

1.     
ASISTEN AHLI
 
Asisten Ahli Madya                                                                     
2.      Asisten Ahli

3.     
LEKTOR
 
Lektor Muda                                                       
4.      Lektor Madya

5.     
LEKTOR KEPALA
 
Lektor Kepala Madya
6.      Lektor Kepala

7.     
GURU BESAR
 
Guru Besar Madya
8.      Guru Besar




Angka Kredit Ijazah mengalami perubahan yaitu :
§  S1    =          75                    100
§  S2    =          100                  150
§  S3    =          150                  200
Beda Jalur/Tidak Linear penambahan pada :
§  S1    ke S1   =  5                  ke S2   =  25
§  S2    ke S2   =  10                ke S3   =  25
§  S3    ke S3   =  15

C.     PERSYARATAN ADMINISTRASI USULAN JABATAN FUNGSIONAL DOSEN :
1.              Surat Pengantar dari pimpinan PTS;
2.              Legalisir Ijazah S1, S2, S3 dan Transkrip;
3.              Berita Acara Rapat Pertimbangan Senat dan Daftar Hadir;
4.              Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (PAK);
5.              Surat Pernyataan masing-masing kegiatan yang dinilai terdiri dari :
*       Unsur Utama
a)      Pendidikan (Bidang A)
b)      Tridarma Perguruan Tinggi meliputi :
2.1.  Melaksanakan Pendidikan dan Pengajaran (Bidang A)
2.2.  Melaksanakan Penilitian dan Pengembangan (Bidang B)
2.3.  Melaksanakan Pengabdian pada Masyarakat (Bidang C)

*       Unsur Penunjang
a)       Melaksanakan Kegiatan Penunjang Tugas Pokok Dosen (Bidang D)
6.       Setiap PTS diharapkan memiliki Tim Peer Reviewer untuk menilai Jurnal/Karya Ilmiah sesuai dengan bidang ilmunya (yang diangkat oleh SK Pimpinan PTS ybs.)
7.      SK. Pengangkatan dari Pimpinan PTS/Yayasan sebagai dosen tetap/tidak tetap yang dilegalisir;
8.      SK. Jabatan terakhir dan PAK, bagi pengusulan kenaikan jabatan berikutnya;

Catatan :
·         SK. Yayasan harus dilegalisir (cap basah);
·         Semua ijazah S1, S2 atau S3 dan Transkrip harus dilegalisir (cap basah);
·         Bukti-bukti fisik :
1)      Bidang A berupa foto copy an, kecuali pengajaran (SK/Surat Tugas Mengajar) harus dilegalisir pimpinan Fakultas, disertai Daftar Hadir Mahasiswa dan Dosen (DMHD).  Dan untuk bimbingan skripsi mahasiswa (bagi yang mengusulkan ke Lektor Kepala dan Guru Besar) dilampirkan lembar pengesahannya.
2)      Bidang B berupa Karya Ilmiah/Makalah/Jurnal yang asli,
3)      Bidang C dan D boleh foto copyan.
·         Pengangkatan sebagai dosen/tenaga pengajar oleh Yayasan sebelum 1 Januari 2007 dapat menggunakan Ijazah S1;
·         Setelah 1 Januari 2007 wajib menggunakan Ijazah S2;
·         Untuk mengusulkan ke Jabatan Fungsional berikutnya dapat diajukan setelah 3 (tiga) tahun dari SK. Jabatan Fungsional Terakhir (kecuali dalam 1 tahun sudah mempunyai tulisan Jurnal Terakreditasi Dikti, sudah dapat diusulkan ke jabatan fungsional berikutnya.
·         Bagi dosen PNS Non Depdiknas status kepegawaian dosen yang bersangkutan adalah sebagai DOSEN TIDAK TETAP/LUAR BIASA;
·         Bagi dosen PNS Dpk. Kopertis melampirkan DP3. (dua tahun terakhir untuk kenaikan pangkat)