(Oleh : Bagian Kepegwaian Universitas Swadaya Gunung Jati Cirebon)
A. DASAR HUKUM« Keputusan Menko Wasbangpan Nomor : 38/Kep/MK.WASPAN/8/1999 tanggal 24 Agustus 1999 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya
« Keputusan Mendiknas Nomor : 36/D/O/2000 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penilaian Angka Kredit Dosen
« Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
B. ANGKA KREDIT
Adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang diberikan/ditetapkan berdasarkan penilaian atas prestasi yang telah dicapai oleh seorang dosen dan yang dipergunakan sebagai salah satu syarat dalam rangka pembinaan karier dalam jabatan fungsional/kepangkatan.
PERUBAHAN
SK. MENPAN SK. MENKOWASBANGPAN
NO. 59 Th. 1987 No. 38 Th. 1999
1. Asisten Ahli Madya 2. Asisten Ahli
3. Lektor Muda 4. Lektor Madya
5. Lektor Kepala Madya 6. Lektor Kepala
7. Guru Besar Madya 8. Guru Besar
Angka Kredit Ijazah mengalami perubahan yaitu :
§ S1 = 75 100 § S2 = 100 150 § S3 = 150 200 Beda Jalur/Tidak Linear penambahan pada :
§ S1 ke S1 = 5 ke S2 = 25 § S2 ke S2 = 10 ke S3 = 25 § S3 ke S3 = 15
C. PERSYARATAN ADMINISTRASI USULAN JABATAN FUNGSIONAL DOSEN :
1. Surat Pengantar dari pimpinan PTS;
2. Legalisir Ijazah S1, S2, S3 dan Transkrip;
3. Berita Acara Rapat Pertimbangan Senat dan Daftar Hadir;
4. Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (PAK);
5. Surat Pernyataan masing-masing kegiatan yang dinilai terdiri dari :
Unsur Utama a) Pendidikan (Bidang A)
b) Tridarma Perguruan Tinggi meliputi :
2.1. Melaksanakan Pendidikan dan Pengajaran (Bidang A)
2.2. Melaksanakan Penilitian dan Pengembangan (Bidang B)
2.3. Melaksanakan Pengabdian pada Masyarakat (Bidang C)
Unsur Penunjang a) Melaksanakan Kegiatan Penunjang Tugas Pokok Dosen (Bidang D)
6. Setiap PTS diharapkan memiliki Tim Peer Reviewer untuk menilai Jurnal/Karya Ilmiah sesuai dengan bidang ilmunya (yang diangkat oleh SK Pimpinan PTS ybs.)
7. SK. Pengangkatan dari Pimpinan PTS/Yayasan sebagai dosen tetap/tidak tetap yang dilegalisir;
8. SK. Jabatan terakhir dan PAK, bagi pengusulan kenaikan jabatan berikutnya;
Catatan :
· SK. Yayasan harus dilegalisir (cap basah);
· Semua ijazah S1, S2 atau S3 dan Transkrip harus dilegalisir (cap basah);
· Bukti-bukti fisik :
1) Bidang A berupa foto copy an, kecuali pengajaran (SK/Surat Tugas Mengajar) harus dilegalisir pimpinan Fakultas, disertai Daftar Hadir Mahasiswa dan Dosen (DMHD). Dan untuk bimbingan skripsi mahasiswa (bagi yang mengusulkan ke Lektor Kepala dan Guru Besar) dilampirkan lembar pengesahannya.
2) Bidang B berupa Karya Ilmiah/Makalah/Jurnal yang asli,
3) Bidang C dan D boleh foto copyan.
· Pengangkatan sebagai dosen/tenaga pengajar oleh Yayasan sebelum 1 Januari 2007 dapat menggunakan Ijazah S1;
· Setelah 1 Januari 2007 wajib menggunakan Ijazah S2;
· Untuk mengusulkan ke Jabatan Fungsional berikutnya dapat diajukan setelah 3 (tiga) tahun dari SK. Jabatan Fungsional Terakhir (kecuali dalam 1 tahun sudah mempunyai tulisan Jurnal Terakreditasi Dikti, sudah dapat diusulkan ke jabatan fungsional berikutnya.
· Bagi dosen PNS Non Depdiknas status kepegawaian dosen yang bersangkutan adalah sebagai DOSEN TIDAK TETAP/LUAR BIASA;
· Bagi dosen PNS Dpk. Kopertis melampirkan DP3. (dua tahun terakhir untuk kenaikan pangkat)