Kegiatan tridharma perguruan tinggi yang dilakukan oleh dosen meliputi
(1) pendidikan dan pengajaran
(2)penelitian,
(3) pengabdian kepada masyarakat dan
(4) penunjang kegiatan tridharma perguruan tinggi.
Oleh karena itu beban kerja dosen harus terdistribusi secara proposional dan terukur. Sebagai satuan ukuran beban kerja dosen dinyatakan dalam satuan kredit semester disingkas SKS yang dijabarkan dalam rubrik. Penghitungan beban kerja dosen. Dengan adanya rubrik ini diharapkan terwujudnya standarisasi, keseragaman, dan akuntabilitas dalam penghitungan beban dosen. meskipun demikian disadari bahwa setiap perguruan tinggi mempunyai keunikan di dalam mengembangkan institusinya, sehingga berimplikasi pada jenis dan beban penugasan dosen perguruan tinggi tersebut . Untuk itu, pemimpin perguruan tinggi dapat mengembangkan rubrik suplemen yang berlaku untuk perguruan tingginya sendiri dengan ketentuan
(1) tidak bertentangan dengan peraturan perundangan,
(2) tidak bertentangan dengan rubrik ini,
(3) ditetapkan dengan surat keputusan pemimpin perguruan tinggi dan
(4) hanya berlaku pada PT yang bersangkutan.
Semua aktivitas dosen yang di ukur sebagai beban dosen dalam menjalankan tridharma perguruan tinggi harus dilakukan secara melembaga.
Dalam rubrik ini beban SKS yang dicantumkan merupakan SKS maksimum. Dosen profesional diharapkan dapat beraktifitas sesuai dengan keahliannya, untuk mendorong terciptanya profesionalisme dosen tersebut maka dibedakan penghargaan antara kinerja yang relevan dengan ilmu keahlian dosen (R) dan yang kurang Relevan dengan ilmu keahlian dosen (KR). Kinerja dosen yang di nilai merupakan kinerja langsung pada saat penilaian dan bukan kinerja "rekam jejak (track record)", oleh karena itu bukti pendukung mempunyai masa berlaku. Namun demikian pengertian ini tidak menghilangkan hak untuk dipakai pada kenaikan pangkat maupun fungsional. Semua bukti pendukung harus ditunjukan kepada asesor pada saat penilaian dan disimpan sesudah selesai penilaian. Bukti ini harus bisa ditunjukan kembali bila di perlukan.
KETERANGAN PADA RUBRIK
1. R : Kegiatan yang relevan dengan ilmu yang ditekuni
2. KR : Kegiatan yang kurang Relevan dengan ilmu yang ditekuni. Pada tahun 2010 s/d 2012 penghargaan SKS nya sama dengan R; Pada tahun 2013 s/d 2014 kegiatan KR dihargai 0,8 R dan pada tahun 2015 – seterusnya kegiatan KR dihargai 0,5 R.
3. Satu bukti pendukun g hanya bias dipakai satu kali evaluasi. TMBP dan MKBP tidak menghilangkan hak bukti pendukung untuk kenaikan pangkat
4. BUKTI : adalah bukti yang harus ditunjukan kepada Asesor saat verifikasi
NO | KEGIATAN BIDANG PENDIDIKAN DAN PENGAJARAN | SKS Maks | Masa Berlaku | BUKTI |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 |
1 | Memberi kuliah pada tingkat S0 dan S1 terhadap setiap kelompok yang terdiri dari sebanyak-banyaknya 40 orang mahasiswa selama 1 semester, 1 jam tatap muka per minggu ditambah 1 jam kegiatan mandiri dan 1 jam kegiatan terstruktur | 1 | 1 th | Surat Tugas dan Presensi Mhs |
2 | Memberi kuliah pada tingkat S2 dan S3 terhadap setiap kelompok yang terdiri dari sebanyak-banyaknya 25 orang mahasiswa selama 1 semester, 1 jam tatap muka per minggu ditambah 1 jam kegiatan mandiri dan 1 jam kegiatan terstruktur. | 1 | 1 th | Surat Tugas dan Presensi Mhs |
3 | Asistensi kuliah atau praktikum terhadap setiap kelompok yang terdiri dari sebanyak-banyaknya 25 orang mahasiswa, kegiatan yang setara dengan 50 jam kerja persemester. | 1 | 1 th | Bukti kegiatan asistensi yang disahkan atasan dan Presensi Mhs |
4 | Bimbingan kuliah kerja yang terprogram terhadap setiap kelompok yang terdiri dari sebanyak-banyaknya 25 orang mahasiswa, kegiatan yang setara dengan 50 jam kerja per semester. | 1 | 1 th | Bukti kegiatan pembimbingan yang disahkan atasan |
5 | Seminiar yang terjadwal terhadap setiap kelompok yang terdiri dari sebanyak-banyaknya 25 orang mahasiswa selama 1 semester, 1 jam tatap muka per minggu. | 1 | 1 th | Bukti kegiatan seminar yang disahkan atasan |
6 | Bimbingan dan tugas akhir S0 dan S1 terhadap sebanyak-banyaknya 6 orang mahasiswa selama 1 semester sama dengan 1 SKS. | 1 | 1 th | Bukti kegiatan pembimbingan yang disahkan atasan |
7 | Bimbingan tesis S2 terhadap sebanyak-banyaknya 3 orang mahasiswa selama 1 semester. | 1 | 2 th | Bukti kegiatan pembimbingan yang disahkan atasan |
8 | Bimbingan disertasi S3 terhadap sebanyak-banyaknya 2 orang mahasiswa selama 1 semester | 1 | 2 th | Bukti kegiatan pembimbingan yang disahkan atasan |
9 | Tugas belajar untuk Akta Mengajar sama dengan 6 SKS | 6 | 1 th | Surat Tugas dan Sertifikat |
10 | Menguji tugas akhir sampai sebanyak-banyaknya 4 mahasiswa per semester | 1 | 1 th | Surat Tugas |
11 | Membimbing dosen yang lebih rendah pangkatnya sampai sebanyak-banyaknya 4 dosen | 1 | 1 th | Surat Tugas |
12 | Mengembangkan program perkuliahan/pengajaran (Silabus, RPP, GBPP, dll) dalam kelompok atau mandiri yang hasilnya dipakai untuk kegiatan perkuliahan | 2 | 1 th | Surat Tugas dan bukti naskah yang relevan |
13 | Melaksanakan kegiatan detasering dan pencakokan dosen maka sks disesuaikan dengan kegiatan dosen perguruan tinggi tujuan | 1 th | Surat Tugas dan bukti yang relevan |
NO | KEGIATAN BIDANG PENDIDIKAN DAN PENGAJARAN | SKS Maks | Masa Berlaku | BUKTI |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 |
1 | Keterlibatan dalam satu judul penelitian atau pembuatan karya seni atau teknologi yang dilakukan oleh kelompok (disetujui oleh pimpinan dan tercatat) | 3 | 2 th | Laporan penelitian dan sertifikat dari Lembaga Penelitian |
2 | Pelaksanaan penelitian atau pembuatan karya seni atau tekologi mandiri (disetujui oleh pimpinan dan tercatat) | 4 | 2 th | Laporan penelitian dan sertifikat dari Lembaga Penelitian |
3 | Menulis satu judul naskah buku yang akan diterbitkan dalam waktu sebanyak-banyaknya 4 semester (disetujui oleh pimpinan dan tercatat) (**) | 3 | 2 th | Buku dan Surat Tugas dari Pimpinan |
Menulis satu judul naskah buku internasional (berbahasa dan diedarkan secara internasional minimal 3 negara) disetujui oleh pimpinan dan tercatat (**) | 5 | 3 th | Buku dan Surat Tugas dari Pimpinan | |
4 | Menerjemahkan atau menyadur satu judul naskah bku yang akan diterbitkan dalam waktu sebanyak-banyaknya 4 semester (disetujui oleh pimpinan dan tercatat) (**) | 2 | 1 th | Buku dan Surat Tugas dari Pimpinan |
5 | Menyunting satu judul naskah bku yang akan diterbitkan dalam waktu sebanyak-banyaknya 4 semester (disetujui oleh pimpinan dan tercatat) (1) | 2 | 1 th | Buku dan Surat Tugas dari Pimpinan |
6 | Sebagai Asesor Beban Kerja Dosen dan Evaluasi Pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi sampai dengan sebanyak-banyaknya 8 dosen, | 1 | 1 th | SK dan Bukti kegiatan yang disahkan atasan |
7 | Menulis jurnal ilmiah (2) | |||
Diterbitkan oleh Jurnal tidak terskreditasi | 3 | 1 th | Jurnal atau surat keterangan dr jurnal dan naskah | |
Diterbitan oleh Jurnal terakreditasi | 5 | 2 th | Jurnal atau surat keterangan dr jurnal dan naskah | |
Diterbitkan oleh Jurnal terakreditasi internasional (dalam bahasa internasional) | 7 | 3 th | Jurnal atau surat keterangan dr jurnal dan naskah | |
8 | Memperoleh hak paten | |||
· Proses pengurusan paten sederhana | 3 | 1 th | Sertifikat Paten | |
· Proses pengurusan Paten biasa | 4 | 2 th | Sertifikat Paten | |
· Proses pengurusan Paten Internasioanal | 5 | 3 th | Sertifikat Paten |
NO | KEGIATAN BIDANG PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT | SKS Maks R | Masa Berlaku | BUKTI |
1 | Suatu kegiatan yang setara dengan 50 jam kerja per semester (disetujui pimpinan dan tercatat) | 1 | 1 th | Surat Tugas pimpinan dan Bukti laporan kegiatan |
2 | Membuat/menulis karya pengabdian kepada masyarakat | 3 | 1 th | Surat Tugas pimpinan dan Bukyi tulisan |
NO | KEGIATAN BIDANG PENUNJANG | SKS Maks | Masa Berlaku | BUKTI |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 |
1 | Bimbingan Akademik terhadap setiap 12 orang mahasiswa | 1 | 1 th | Bukti bimbingan Absen mhs bimbingan |
2 | Bimbingan dan Konseling terhadap setiap 12 orang mahasiswa | 1 | 1 th | Bukti bimbingan Absen mhs bimbingan |
3 | Pimpinan Pembinaan unit kegiatan mahasiswa | 1 | Sesuai SK Tugas | Surat Keputusan |
4 | Pimpinan organisasi social intern | 1 | Surat Keputusan | |
5 | Sekretaris Senat Universitas | 4 | Surat Keputusan | |
6 | Sekretaris Senat Fakultas | 4 | Surat Keputusan | |
7 | Ketua Program Studi | 4 | Surat Keputusan | |
8 | Ketua Panitia Ad Hoc, (umur panitia sekurang-kurangnya 1 semester) | 1 | Surat Keputusan | |
9 | Ketua Panitia tetap: (umur panitia sekurang-kurangnya 2 semester) untuk: | |||
· Tingkat Universitas sama dengan 2 SKS | 2 | Surat Keputusan | ||
· Tingkat Fakultas sama dengan 2 SKS | 2 | Surat Keputusan | ||
· Tingkat Jurusan sama dengan 1 SKS | 2 | Surat Keputusan |
DOSEN DENGAN TUGAS TAMBAHAN
Menurut PP RI No. 37 Tahun 2009 tentang dosen pasal 8 ayat (3), dan pasal 10 ayat (5) maka beban kerja dosen dengan tugas tambahan sebagai pimpinan perguruan tinggi apa institusinya sendiri agar tetap mendapatkan tunjangan profesi pendidikin dan tunjangan kehormatan adalah minimal sepadan dengan 3 (tiga) sks pada dharma pendidikan. Dosen dengan tugas tambahan sebagai pimpinan dapat pula mengerjakan aktivitas tridharma perguruan tinggi yang lain (bukan kewajiban) sampai jumlah komulatif maksimum 16 sks. Profesor dengan tugas tambahan sebagai pimpinan perguruan tetap harus mengerjakan kewajiban khusus professor seperti yang ditetapkan dalam buku pedoman ini. Masa berlaku penugasan disajikan sebagai berikut.
NO | PIMPINAN PERGURUAN TINGGI (1) | MASA BERLAKU | BUKTI |
1 | 2 | 3 | 4 |
1 | Rektor, Ketua Sekolah Tinggi, Direktur | Selama Menjabat | Surat Keputusan |
2 | Pembantu Rektor, Wakil Sekolah Tinggi. Wakil Direktur | Selama Menjabat | Surat Keputusan |
3 | Dekan Direktur Pascasarjana | Selama Menjabat | Surat Keputusan |
4 | Pembantu Dekan | Selama Menjabat | Surat Keputusan |
5 | Ketua Jurusan, departemen, ketua unit pelaksana teknis | Selama Menjabat | Surat Keputusan |
Catatan :
(1) NOMENKLATUR DAPAT DISESUAIKAN DAN DISETARAKAN DENGAN HIRARKI PERGURUAN TINGGI MASING-MASING
(2) Bila tidak ada pelantikan atau serah terima maka sesuai dengan tanggal surat keputusan Pimpinan perguruab tinggi dengan jabatan professor tetap diwajibkan melaksanakan kewajiban khusus professor
KEWAJIBAN KHUSUS PROFESOR
1. MENULIS BUKU
NO. | KEGIATAN WAJIB | SKS | Masa Berlaku | BUKTI |
1 | Menulis satu judul buku yang diterbitkan ber ISEN disetujui oleh pimpinan dan tercatat | 3 | 2 th | Buku dan Surat Tugas dari pimpinan |
2 | Menulis satu judul naskah buku internasional (berbahasa dan di edarkan secara internasional minimal 3 negara), di setujui oleh pimpinan dan tercatat | 3 | 3th | Buku dan Surat Tugas dari pimpinan |
Catatan: Untuk kerja kelompok lihat perhitungan pada penjelasan
2. MEMBUAT KARYA ILMIAH
No. | KEGIATAN WAJIB | SKS | Masa Berlaku | BUKTI |
1 | Keterlibatan dalam satu judul penelitian (termasuk membimbing penelitian untuk disertasi dan atau thesis) atau pembuatan karya seni atau teknologi (termasuk karya pengabdian kepada masyarakat) yang dilakukan oleh kelompok (disetujui oleh pimpinan dan tercatat) | 3 | 2 th | Laporan penelitian, dan atau naskah disertasi, thesisi yang sudah disetujui, atau bukti lain yang relevan |
2 | Pelaksanaan penelitian atau pembuatan karya seni atau teknologi mandiri termasuk karya pengabdian kepada masyarakat (disetujui oleh pimpinan dan tercatat) | 4 | 2 th | Laporan penelitian atau bukti lain yang relevan dan sertifikat dari Lembaga Penelitian atau yang relevan |
3 | Memperoleh hak paten · Proses pengurusan paten sederhana · Proses pengurusan paten biasa · Proses pengurusan Paten Internasional (minimal tiga negara) | 3 4 5 | 1 th 2 th 3 th | Sertifikat Paten Sertifikat Paten Sertifikat Paten |
Catatan: Untuk kerja kelompok lihat perhitungan pada penjelasan
3. MEMBUAT KARYA ILMIAH
NO. | KEGIATAN WAJIB | SKS | Masa Berlaku | BUKTI |
1 | Menulis jurnal ilmiah · Diterbitkan oleh jurnal tidak terakreditasi · Diterbitkan oleh jurnal terakreditasi · Diterbitkan oleh jurnal terakreditasi internasional (dalam bahasa internasional) | 3 5 7 | 1 th 2 th 3 th | Jurnal atau surat keterangan terbit dari jurnal dan naskah Jurnal atau surat keterangan terbit dari jurnal dan naskah Jurnal atau surat keterangan terbit dari jurnal dan naskah |
2 | Menyampaikan orasi ilmiah, pembicara seminar · Tingkat regional daerah, institusional (minimum fakultas) · Tingkat nasional · Tingkat internasional (dengan bahasa internasional) | 3 5 6 | 1 th 1 th 2 th | Naskah dan surat tugas Naskah dan surat tugas Naskah dan surat tugas |
3 | Memberikan pelatihan / penyuluhan / penataran kepada masyarakat | 3 | 1 th | Naskah dan surat tugas atau bukti lain yang relevan |
4 | Mendifusikan (menyebar luaskan) temuan karya teknologi dan atau seni | 3 | 1 th | Naskah dan surat tugas atau bukti lain yang relevan |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar